Warga negara (WN) Ceko berinisial NKH (46) dideportasi alias diusir dari Bali. Ia datang ke Pulau Dewata untuk liburan menggunakan Visa on Arrival (Voa), tetapi justru memasarkan vila di Kecamatan Abang, Karangasem. Walhasil, aktivitas NKH di Bali tak sesuai dengan visa yang dipegangnya.
Perempuan itu dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026). Dia diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar-Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Ceko.
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, melalui siaran pers, Jumat (23/10/2026).
Kasus ini terungkap dari pengawasan keimigrasian. Petugas menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial (medsos) Facebook. Selain itu, terdapat pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan izin tinggal karena VoA tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan.
Atas dugaan pelanggaran itu, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap NKH. Dia juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kusuma menegaskan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelaku.
Menurut Kusuma, Imigrasi Buleleng juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kondusifitas pariwisata di Pulau Dewata.
Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"
(hsa/hsa)