Pilu Remaja 16 Tahun Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil

Kurniawan Fadilah - detikBali
Sabtu, 17 Okt 2026 20:11 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diketahui hamil enam bulan setelah memeriksakan diri ke puskesmas karena mengalami flek. Belakangan terungkap, kehamilan itu terjadi setelah korban diperkosa ayah kandungnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026. Saat menjalani pemeriksaan, korban diketahui tengah hamil.

"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari, dilansir dari detikNews, Sabtu (17/10/2026).

Evi mengatakan korban kemudian mengungkapkan hal yang dialaminya hingga hamil. Pihak puskesmas selanjutnya menghubungi paman korban.

"Selanjutnya (paman korban) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Pelapor, sejumlah saksi, dan korban diperiksa. Korban juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Tarakan.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban," ujar Evi.

"Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026," lanjutnya.

Evi mengatakan penyidik turut mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan ayah korban berinisial MT (44) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka," kata Evi.

Polisi kemudian menangkap MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026.

"Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," ucapnya.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Polisi juga langsung menahan tersangka.

Evi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurutnya, anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak.

"Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork