Petugas gabungan Polres Tabanan menemukan dua linting benda yang diduga ganja saat menggelar sidak pemberantasan peredaran gelap narkoba. Benda tersebut ditemukan di salah satu tempat hiburan malam di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Sabtu (10/10/2026) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati tersebut berlangsung mulai pukul 23.08 hingga 00.18 Wita dengan melibatkan 29 personel gabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lokasi tempat hiburan Joged Bali, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dan menemukan dua linting benda yang diduga ganja pada salah seorang yang diperiksa," ujar Kapolres Bayu Pati.
Sebelumnya, petugas juga melakukan pemeriksaan di New Bali Heppi, Jalan Pulau Batam, Tabanan, terhadap 29 orang. Empat orang menjalani tes urine dengan hasil negatif, sementara petugas tidak menemukan barang terlarang di lokasi tersebut.
Sebelum sidak dilaksanakan, Bayu Pati memberikan arahan kepada seluruh personel di Lapangan Apel Tathya Dharaka Polres Tabanan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP), serta pelaksanaan tugas secara terukur dan bertanggung jawab.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah konkret kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba.
"Polres Tabanan berkomitmen melaksanakan penindakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif," pungkasnya.