Putra (19), pemuda yang nekat membunuh pacar ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban dalam kasus tersebut adalah driver ojek online (ojol) bernama Melkiyor Kristofel Fanggidae alias Kris (51).
Kris tewas ditikam setelah kedapatan sekamar dengan ibu pelaku, Yanti (42). Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Saudale, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah jadi tersangka dan ditahan sekarang posisinya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu (7/10/2026).
Rachmat mengatakan Putra dijerat dengan Pasal 458 dan atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Sesuai pasal sangkaannya, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Menurut Rachmat, suami sah Yanti sudah meninggal dunia sekitar 10 tahun yang lalu. Setelah meninggal, Yanti menjalin hubungan asmara dengan Kris.
Simak Video "Video: Diduga Sakit Hati Sering Diganggu, 5 Pria di Bali Keroyok dan Bakar Teman"
(iws/iws)