Penjual Kopi Keliling Aniaya Teman Kos lalu Bawa Kabur HP-Motor

Sui Suadnyana, Abdrurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 02 Okt 2026 21:55 WIB
Foto: Penjual kopi keliling inisial MFA alias AAN (24) ditangkap polisi, Jumat (2/10/2026). Ia ditangkap lantaran menganiaya dan menggasak barang teman kos di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Penjual kopi keliling di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MFA alias AAN (24) menganiaya teman satu kosnya hingga babak belur. Pria asal Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima, itu kemudian membawa kabur sejumlah barang milik korban.

Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, mengatakan pelaku dan korban tinggal di salah satu kos Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Mataram. Korban adalah mahasiswi di Universitas Mataram (Unram).

"Terduga ini ngekos di tempat yang sama dengan korban, tempat tindak pidana tersebut terjadi," kata Arfi, Jumat (2/10/2026).

AAN mencuri barang dan menganiaya korban pada Kamis (17/9/2026) siang. Korban saat itu sedang kuliah. AAN masuk ke kamar korban dengan mencongkel jendela.

Namun, korban tiba-tiba pulang saat AAN masih berada di dalam kamar. AAN yang sudah tak ada kesempatan keluar kemudian bersembunyi di toilet. Korban yang tanpa curiga masuk ke kamar dan menutup pintu.

Korban lantas pergi ke toilet untuk membuang air kecil. Saat membuka pintu toilet, AAN langsung membekap korban menggunakan kain. Pelaku juga menganiaya dengan membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul pada bagian wajah.

Korban lantas berpura-pura pingsan sehingga AAN berhenti melakukan pemukulan. AAN lantas kabur dengan membawa ponsel, laptop, dan motor korban.

Korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Melalui penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan berhasil ditangkap di kosnya, Jumat (2/10/2026) dini hari.

Arfi mengungkapkan pengembangan dilakukan seusai pelaku ditangkap. "Beberapa barang korban ada yang masih disembunyikan, ada yang sudah digadai termasuk motor korban," katanya.

AAN dan barang bukti kejahatannya kini berada di Polresta Mataram. AAN telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.



Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork