Bali Sepekan

Terpopuler Sepekan: Sopir Dibakar Bos hingga Jual-Beli Bayi di Bali

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 27 Sep 2026 17:39 WIB
Sopir truk yang dibakar bos meninggal dunia. (Foto: Dok. Polres Karangasem)
Denpasar -

Sejumlah peristiwa kriminal menjadi sorotan di Bali dalam sepekan terakhir. Sopir truk Gede Selamet (21) meninggal dunia setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra (37).

Di Badung, warga negara Rusia G Artem (40) yang dilaporkan hilang ditemukan meninggal dunia di bawah tebing kawasan Tanjung Mebulu, Desa Pecatu.

Rumah warga di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Badung, juga diteror bom molotov. Polisi kini memburu dua pelaku yang terekam CCTV.

Selain itu, polisi mengungkap kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dua bayi laki-laki diperjualbelikan dengan harga puluhan juta rupiah. Berikut sejumlah peristiwa sepekan yang menjadi sorotan yang dirangkum detikBali dalam rubrik 'Bali Sepekan'.

Sopir Truk Tewas Dikabar Bos

Sopir truk Gede Selamet (21) meninggal dunia setelah mengalami luka bakar sekitar 68 persen dan trauma inhalasi. Selamet sebelumnya dibakar hidup-hidup oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra (37).

Selamet sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Namun, kondisinya kritis akibat luka bakar yang meliputi wajah, leher, dada, punggung, kedua tangan hingga kedua kaki.

Kepala ICU RSUP Prof IGNG Ngoerah, dr. Putu Kurniyanta, mengatakan Selamet juga mengalami trauma inhalasi akibat menghirup uap panas.

"Paru-paru yang luka disertai dengan biasanya kalau pasien sudah lebih dari 50 persen (luka bakar) kemungkinan agak susah kami bisa, meskipun kami sudah melakukan upaya maksimal," ujar Putu saat ditemui di RSUP Ngoerah, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Kondisi Selamet memburuk hingga tim medis memberikan obat untuk menguatkan kerja jantung dan melakukan pijat jantung. Namun, Selamet tidak memberikan respons dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.51 Wita pada Jumat (25/9).

Keluarga berencana memulangkan jenazah Selamet pada 6 Oktober 2026. Selamet diketahui merupakan tulang punggung keluarga.

Hukuman terhadap Cahyadi juga berpotensi berubah setelah Selamet meninggal dunia. Polisi tetap menggunakan Pasal 467 KUHP, tetapi ayatnya berubah dari ayat 2 menjadi ayat 3.

"Untuk Pasalnya tetap kami pakai 467 KUHP, ayatnya yang berubah dari sebelumnya ayat 2 menjadi ayat 3 karena korbannya meninggal dunia sehingga ancaman hukumannya juga berubah dari sebelumnya tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Selat, AKP Ida Bagus Astawa, Jumat (25/9/2026).

Simak Video "Video: Kabar Terbaru Kasus Sopir Truk Dibakar Bos di Karangasem"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork