Buku 'Memburu Muhammad' memicu reaksi keras sejumlah pihak setelah kemunculannya ramai diperbincangkan di media sosial. Polda Metro Jaya turun tangan, sementara Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara.
Buku tersebut disorot karena diduga memuat penistaan agama. Sejumlah penggalan tulisan dalam buku itu beredar di media sosial dan dianggap menistakan agama tertentu.
Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami kemunculan buku tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai buku tersebut.
"Ini pasti akan didalami baik itu dari Direktorat Siber apabila itu memang berada di dunia digital dan pasti juga akan ditangani dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Minggu (27/9/2026).
Budi Hermanto mengatakan informasi menyesatkan yang berpotensi memicu gangguan ketertiban menjadi perhatian pihak kepolisian. Terlebih, jika informasi tersebut berkaitan dengan unsur SARA.
"Kita melihat bagaimana adanya informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat, apalagi terkait tentang suku, agama, dan ras. Ini menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Simak Video "Video Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait 'Mens Rea'"
(dpw/dpw)