AM (21), pemuda asal Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, kembali masuk bui. Pasalnya, pria residivis itu membobol toko dan klinik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan obeng.
"Terduga merupakan residivis. Pelaku kami amankan berawal dari penyelidikan terhadap dua laporan polisi," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (25/9/2026).
AM ditangkap pada Kamis (24/9/2026) malam di rumahnya. Terungkap, dia menjalankan aksinya di dua lokasi sendirian. Kasus pencurian di toko itu dilakukan pada Minggu (20/9/2026).
"Ia masuk dengan cara membongkar paksa pintu rolling door menggunakan obeng. Ia melakukan aksinya seorang diri," ucap Dharma.
Di dalam toko itu, AM mengambil 11 tabung gas elpiji 3 kg dan enam karung beras yang masing-masing berisi 25 kg.
"Aksinya ini terekam jelas di CCTV korban," sebutnya.
Sementara, kasus pencurian di klinik yang berada di kompleks Perumahan Kehutanan, Karang Pule, Kota Mataram itu terjadi pada Juli 2026.
Menurut Dharma, AM masuk ke dalam klinik itu dengan modus serupa. Yakni, dengan cara membuka paksa pintu menggunakan obeng.
"Modusnya sama, masuk ke klinik tersebut dengan membongkar paksa pintu menggunakan obeng. Pelaku mengambil uang yang berapa di laci satu HP," beber Dharma.
Saat diperiksa polisi, AM mengaku tidak hanya melakukan pencurian di dua tempat, melainkan sejumlah tempat di wilayah Kota Mataram.
"Terduga mengaku telah mencuri di beberapa tempat. Ini disampaikan terduga saat diinterogasi," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Mulai dari barang curian pelaku dan obeng yang digunakan untuk menjalankan aksinya. "Kami masih melakukan pendalaman lokasi pencurian lainnya," ujar perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Kini, AM dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"
(hsa/hsa)