Dua bayi perempuan ditemukan di Jalan Raya Kintamani-Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Bayi kembar berusia sekitar 12 hari itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ya, itu bayi kembar," kata Ketua Yayasan Sayangi Bali Dewa Wirata kepada detikBali, Rabu (23/9/2026).
Informasi yang diperoleh detikBali, bayi kembar tersebut ditemukan di jalanan itu pada 31 Juli 2026 pukul 10.30 Wita dan 31 Agustus 2026 pukul 22.30 Wita. Dua bayi itu ditemukan dengan bobot masing-masing 3,5 kilogram (kg) dan 3,2 kg.
Setelah ditemukan, bayi kembar tersebut langsung dilarikan ke RSU Bangli. Keduanya kemudian dirawat hingga diserahkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli pada 19 September 2026.
Kini bayi kembar tersebut dirawat di Yayasan Sayangi Bali. Keduanya juga sudah diberi nama Eva dan Evi.
Sejak bayi kembar itu ditemukan, polisi melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, muncul dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bangli Iptu Gede Gumiliarta membenarkan penemuan bayi kembar tersebut. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti kami ada konferensi pers soal itu," kata Gumiliarta.
Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
(dpw/dpw)