Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumpulkan data dan dokumen terkait proyek Manajemen Sampah Zero (Masaro) di Lombok Barat. Pengadaan mesin pengolah sampah itu diduga dikorupsi. Pengusutan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Sudah ada (dokumen yang dikantongi penyidik)," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, salah satu kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat telah dimintai keterangan penyidik. Namun, Harun belum bisa memastikan hal itu.
"Setahu saya belum (pemeriksaan saksi) kalau puldata (pengumpulan data). (Pemeriksaan saksi) nanti kalau di penyelidikan. Mungkin menyerahkan dokumen saja. Setahu saya hanya mengumpulkan data," terang Harun.
Harun juga enggan membeberkan dugaan penyelewengan pengadaan tersebut. "Nantilah kalau soal itu," ucapnya.
Mesin pengolah sampah itu berada di Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, NTB. Proyek pengadaan mesin itu menggunakan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) 2025 dengan jumlah sekitar Rp 21 miliar. Proyek pengadaan itu tidak melalui proses tender, melainkan melalui penunjukan langsung (PL).