Round Up

Babak Baru Kasus Intimidasi dr Icha, 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 27 Agu 2026 09:15 WIB
Foto: Tiga anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan yang intimidasi dokter Icha saat tiba di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026). (Dok. Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kasus dugaan intimidasi berujung kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaeoni alias dr. Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjadi tersangka.

Para tersangka yakni, Therensius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Ditreskrimum Polda NTT menetapkan ketiga legislator itu sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Senin (24/8/2026).

"Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (26/8/2026).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan berupa surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.

Proses administrasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan dalam minggu ini. "Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Henry.

Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Penetapan

Kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik terkait status hukum kliennya.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi dari Penyidik Polda NTT bahwa status klien kami sudah menjadi tersangka," ujar Egiardus.

Ia mengatakan, apabila telah merima, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka dan berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum.

"Tentu kami akan mempelajari dan setelah itu berkonsultasi dengan klien guna mengambil langkah-langkah hukum yang terukur, untuk memperjuangkan hak hukum klien kami," jelasnya.

Egi juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan yang mencantumkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.

Ia menjelaskan penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.

Untuk diketahui, dr Icha gantung diri diduga depresi setelah diintimidasi para tersangka. Dugaan intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona Kefamenanu. Saat itu, Icha menerima pasien anak yang merupakan korban gigitan ular hijau.

Dua orang anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, mendatangi IGD karena pasien tersebut merupakan keponakan dari Therensius. Di lokasi tersebut, kedua anggota dewan disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha dan menuding penanganan pasien tidak sesuai prosedur. Diduga, mereka dalam pengaruh alkohol. Sementara itu, Veronika Lake, disebut melontarkan ancaman akan memanggil wartawan.




(hsa/hsa)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork