Round Up

Terduga Pencuri Ayam yang Tewas di Baturiti Dipukuli Pakai Besi dan Bambu

Tim detikBali - detikBali
Senin, 27 Jul 2026 09:16 WIB
Foto: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti pengeroyokan terhadap KD hingga meninggal di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026). (Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Polres Tabanan menyita barang bukti berupa sebatang besi dan sebatang bambu dalam penetapan lima tersangka pengeroyokan KD hingga tewas. Besi dan bambu itu diduga digunakan para tersangka untuk memukuli KD. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa baju yang dikenakan KD.

Diketahui, KD merupakan terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan di Polsek Baturiti.

"Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

18 Saksi Telah Diperiksa

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi secara intensif dalam kasus tersebut.

"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Teddy menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang masih dikumpulkan di lapangan.

Terkait ancaman pidana, Teddy mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Simak Video "Video Kades di Lumajang Dikeroyok-Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork