Era digital memberi banyak kemudahan karena teknologi informasi, jaringan internet, dan gawai menjadi penggerak kehidupan manusia. Namun, di tengah kemudahan itu, era digital juga menghadirkan berbagai potensi kejahatan, termasuk ancaman kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di era digital ini kerap ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Bali. Selain menjamin bantuan hukum, LBH APIK Bali juga memberikan pendampingan psikologis dan fasilitas rumah aman bagi korban.
"Kalau kami saat ini memang lebih banyak data kasus ini kekerasan digital. Jadi kasus berbasis online istilahnya," kata Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Anggraini, kepada detikBali, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekerasan seksual digital, tutur Anggraini, memiliki beberapa bentuk. Namun, yang cukup sering terjadi adalah pengancaman menyebarkan konten pornografi milik korban perempuan. Hal itu biasa terjadi ketika hubungan pacaran berakhir dan pelaku mengancam akan menyebarkan konten korban melalui media sosial (medsos).
Selain itu, modus yang biasa terjadi adalah menawarkan jasa seksual melalui platform online. Menurut Anggraini, faktor pergaulan bisa menjadi pemicu seorang anak bersedia melakukan hal tersebut tanpa menyadari telah menjadi korban pelecehan.
Data Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, ada tujuh kasus pelanggaran pornografi atau ITE dengan korban anak-anak pada 2025. Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibanding kekerasan seksual dengan modus persetubuhan dan pencabulan yang mencapai 116 kasus dalam periode yang sama.
Anggraini mendorong pemerintah untuk mendeteksi dan mendampingi korban kekerasan seksual anak di Bali, khususnya di daerah-daerah terpencil. Menurutnya, bisa saja ada kasus kekerasan seksual yang luput dari pantauan karena berada di wilayah terpencil.
LBH APIK Bali, jelas Anggraini, tidak berjalan sendiri dalam memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pendampingan diberikan bersama pihak lain, baik pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.
Pendampingan yang utama meliputi penanganan psikolog dan kebutuhan rumah aman untuk memastikan kondisi korban tetap stabil pascakejadian. "Pendekatan orang pendamping ini sangat penting ketika membantu dia (korban) untuk mengungkapkan kebenaran apa yang terjadi sih saat kasusnya itu," ujar Anggraini.
Anggraini mengungkapkan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak. "Jadi kami kalau penanganan korban kekerasan anak itu tidak bisa berdiri sendiri. Jadi jejaringnya harus kuat," imbuh Anggraini.
Anggraini juga menyoroti peran masyarakat dalam proses pendampingan korban kekerasan seksual. Dia meminta agar lingkungan juga turut mendampingi korban kekerasan seksual agar tidak mengalami tekanan hingga dikucilkan.
Peran masyarakat dan keluarga diharapkan bisa membantu korban kekerasan seksual anak dapat mendapatkan bantuan, bukan justru dipojokkan dan menjadi bahan pembicaraan.
"Peran masyarakat juga harus betul-betul tidak sampai membuat si korban ini trauma yang kedua kali," jelas Anggraini.