detikBali

Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur NTB Diperiksa soal Dugaan Korupsi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur NTB Diperiksa soal Dugaan Korupsi


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah (tengah), seusai diperiksa penyidik di Kejati NTB, Rabu (22/7/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah (tengah), seusai diperiksa penyidik di Kejati NTB, Rabu (22/7/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Zul menjalani pemeriksaan setelah dua kali mangkir terkait dugaan korupsi dalam event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023.

Informasi yang dihimpun detikBali, Zul didampingi kuasa hukumnya datang ke Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (22/7/2026). Ia diperiksa hingga sore pukul 16.45 Wita.

"Ya, saya dimintai keterangan terkait lomba motocross Lombok Sumbawa," kata Zulkieflimansyah ditemui di lobi Kejati NTB, Rabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zul menuturkan penyidik hanya mengajukan belasan pertanyaan meski berada di ruangan selama berjam-jam. "Pertanyaan ke kami tidak banyak, (pertanyaan penyidik) 14-15, cuma ngetiknya yang lama," imbuhnya sembari tertawa tipis.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Zul menjelaskan dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya lantaran ada kesalahpahaman. Ia membantah anggapan mangkir dari dua panggilan penyidik sebelumnya.

"Karena ada miskomunikasi saya. Undangannya itu saya tidak terima," kata Zul.

Menurut Zul, surat panggilan terhadap dirinya itu dikirim ke Semen Gersik. Zul sendiri diketahui menjabat sebagai komisaris Semen Gersik.

"Undangan sebelumnya itu dikirim ke Semen Gersik. Sedangkan kami komisaris kan tidak setiap hari masuk (kantor)," imbuhnya.

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, juga membenarkan pemeriksaan terhadap Zul tersebut. Harun menegaskan Zul diperiksa sebagai saksi. "Ya, diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Sejauh ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB dalam kasus tersebut. Termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB; mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal; dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.

Ajang balap Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 digelar di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram, dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar. Dana bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ketika era Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.

Event tersebut diselenggarakan langsung oleh Dinas Pariwisata NTB. Akan tetapi, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil temuan, terdapat kelebihan bayar kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 2,6 miliar.

Rinciannya, pembayaran kepada rekanan sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, dan kekurangan pajak dari IMI NTB senilai Rp 356 juta. Selain itu, ditemukan juga kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.



(iws/iws)











Hide Ads