Seorang bayi hasil pernikahan dari pasangan Indonesia dengan Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya bayi berusia satu tahun itu terbukti melebihi masa izin tinggal (overstay) sekitar tujuh bulan di Kota Bima.
"Yang bersangkutan telah dideportasi oleh Tim Inteldakim Imigrasi Bima melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7/2026)," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Joko mengungkapkan temuan itu berawal dari pemeriksaan seorang WNI yang mengajukan pergantian paspor. Dari proses wawancara di Kantor Imigrasi Bima, petugas mendapati adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay terhadap anak hasil perkawinan campuran Indonesia-Malaysia.
"Berawal dari temuan, kemudian mendalami hingga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang tua anak ini," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, menunjukkan bahwa orang tua anak tersebut menikah secara sah di Kota Bima pada 2024 dan kemudian menetap di Malaysia.
"Anak mereka lahir di Selangor pada tahun 2025, menggunakan paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia terbukti telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama sekitar tujuh bulan," ungkap dia.
Di samping itu, lanjut Joko, petugas Imigrasi Bima juga menemukan orang tuanya belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Alasannya, karena tidak mengetahui ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Tim Inteldakim Imigrasi Bima melakukan tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor anak serta melaksanakan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan, anak hasil perkawinan campuran itu terbukti melanggar ketentuan izin tinggal, karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal. Pelanggaran itu dikenakan tindakan sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh petugas," tuturnya.
Joko menegaskan sesuai arahan Dirjen Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah," tandas Joko.
Simak Video "Video: Penjelasan Yusril soal Paulus Tannos yang Pindah Jadi WN Afsel"
(hsa/hsa)