M Ikhwan, kuasa hukum Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, menuding kliennya telah dikriminalisasi. Ahmad merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ikhwan mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan mengada-ada. Ia menilai bahwa hal tersebut sama sekali tak punya dasar hukum yang jelas.
"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap klien kami ini adalah bentuk kriminalisasi, karena tidak ada dasar sama sekali," kata Ikhwan kepada detikBali, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, jika seluruh pimpinan atau pengurus lembaga pendidikan dan pelatihan dapat dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP maka telah penuh penjara dengan Danjen Akademi TNI, Akademi Kepolisian, serta Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Karena seringkali ada peristiwa senior menganiaya junior sampai meninggal dunia. Kemudian ada berapa banyak ponpes yang terjadi peristiwa santri meninggal di lingkungan ponpes tapi kan pimpinan ponpes tidak dapat dijerat dengan pasal kelalaian," ungkapnya.
Sebagai ilustrasi, ia juga menyinggung kasus meninggalnya seorang santriwati asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu ponpes di wilayah Kapek, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang ketika itu menimbulkan perhatian publik. Menurutnya, dalam perkara tersebut pimpinan ponpes tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian.
Dia menjelaskan bahwa kelalaian yang dapat dipidana adalah kelalaian yang secara langsung menjadi penyebab timbulnya akibat pidana. Sebagai contoh, apabila pengelola memasang instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga seseorang tersengat listrik hingga meninggal dunia, maka terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian dan akibat yang ditimbulkan.
"Berbeda dengan perkara yang kami hadapi saat ini. Tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan klien kami dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut. Karena itu, kami meyakini penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi dasar hukum yang cukup dan akan kami uji melalui mekanisme praperadilan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Usut Kepemilikan Pistol Pelaku Penembakan Pengacara di Jakpus"
(hsa/hsa)