Eks Kabiro Ekonomi Setda NTB Cabut Praperadilan Korupsi Masker

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 09 Jul 2026 21:34 WIB
Foto: Kabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma, saat dibawa menuju Rutan Polresta Mataram untuk ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram seusai praperadilan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany ditolak. Keduanya merupakan tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 pada 2020.

Dalam praperadilan Wirajaya Kusuma, termohonnya ialah Polresta Mataram dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Sama dengan termohon praperadilan yang dimohonkan Dewi Noviany, adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebelumnya.

Kuasa hukum Wirajaya, Burhanuddin, mengatakan pencabutan praperadilan itu untuk menghilangkan Kejari Mataram sebagai termohon. "Saya minta supaya mengeluarkan kejaksaan dari subjek hukum termohon II. Tetapi tidak dikabulkan oleh hakim. Sehingga kita cabut dulu kan," kata Burhanuddin, Kamis (9/7/2026).

Burhanuddin mengaku ada kekhawatiran praperadilan yang dimohonkan Wirajaya senasib dengan Dewi Noviany, karena menjadikan Kejari Mataram sebagai termohon. Pengajuan permohonan praperadilan baru akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi, murni yang akan kita gugat ialah Polresta Mataram," ungkapnya.

Menurut Burhanuddin, Kejari Mataram saat ini hanya menerima pelimpahan tahap satu. Kejari Mataram belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram.

"Kita mengetahui bahwa kejaksaan hanya menerima pelimpahan tahap satu saja, kita tahu. Tetapi majelis berpendapat lain kan. Jadi, perbuatan yang kita tuduhkan ke kejaksaan kemarin itu, hanya terhadap menerima pelimpahan tahap satu. Sedangkan kita berpendapat penetapan tersangka itu adalah tidak sah. Tetapi saya khawatir, karena putusan kemarin itu seperti itu (menolak permohonan Dewi Noviany). Makanya saya cabut," ucap dia.

Terpisah, Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan Wirajaya Kusuma mencabut gugatan praperadilan yang dimohonkan melalui kuasa hukumnya. Pencabutan gugatan itu telah disampaikan secara lisan dan surat pada (7/7/2026).

"Pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan praperadilan dengan alasan adanya perbaikan pada surat permohonannya," ujar Kelik.

Gugatan Wirajaya itu belum sampai tahap jawaban maupun pembuktian. "Maka hakim tunggal menganggap pencabutan praperadilan yang diajukan tersebut beralasan. Sehingga patut untuk dikabulkan," katanya.

Wirajaya Kusuma dan Dewi Noviany menjadi tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) ini bersama empat orang lainnya. Yakni, Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; dan dua orang lainnya Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.

Mereka saat ini tidak ditahan. Sebelumnya penahanan para tersangka ditangguhkan Satreskrim Polresta Mataram. Berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap pada April 2026. Namun belum dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka ke jaksa.

Pengadaan masker anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB.

Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"

(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork