Perceraian Dominasi Perkara di PN Denpasar, Pemkot Diminta Bertindak

Wibhi Leksono - detikBali
Rabu, 08 Jul 2026 12:56 WIB
Ilustrasi perceraian. (Foto: iStock)
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatat perkara perceraian masih mendominasi perkara perdata yang ditangani sepanjang semester pertama 2026. Tingginya angka perceraian itu bahkan mendorong pengadilan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan pencegahan.

Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim mengatakan fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga anak dan lingkungan keluarga.

"Kami sempat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk melakukan kajian, sehingga nantinya dapat melahirkan kebijakan yang tepat dalam menyikapi tingginya angka perceraian," kata Iman, Rabu (8/7/2026).

Iman mengungkapkan, hingga pertengahan 2026 atau semester pertama, PN Denpasar telah menerima sekitar 1.014 perkara. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya atau sekitar 500 perkara merupakan perkara perceraian.

"Yang menarik, jumlah perkara perceraian hampir sama banyaknya dengan perkara narkotika yang kami tangani," ujarnya.

Menurut Iman, faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian. Persoalan tidak terpenuhinya kewajiban memberi nafkah masih kerap menjadi dasar gugatan. Selain itu, terdapat pula penyebab lain, seperti perselisihan yang berlangsung terus-menerus maupun persoalan rumah tangga lainnya.

Ia menjelaskan, pasangan yang mengajukan perceraian berasal dari berbagai kelompok usia. Ada yang masih berusia 20-an tahun, namun ada pula yang telah berusia di atas 50 tahun dengan usia perkawinan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Selain perkara perceraian antarsesama warga negara Indonesia, PN Denpasar juga menangani perceraian yang melibatkan warga negara asing. Dalam sejumlah kasus tersebut, sengketa kerap berlanjut pada perebutan hak asuh anak hingga pengaturan hak akses bertemu anak.

"Pertimbangan utama pengadilan dalam perkara yang menyangkut anak adalah kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.

Berdasarkan data PN Denpasar, sepanjang 2025 terdapat 1.174 perkara yang masuk. Sementara hingga pertengahan 2026, jumlah perkara telah mencapai 1.014. Dengan tren tersebut, jumlah perkara tahun ini berpotensi melampaui tahun sebelumnya apabila laju pendaftaran perkara tetap tinggi hingga akhir tahun. Meski demikian, Iman menegaskan perkembangan tersebut masih bergantung pada jumlah perkara yang masuk pada semester kedua.

Terpisah, rekomendasi PN Denpasar kepada Pemkot Denpasar diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui kajian yang melibatkan berbagai pihak, seperti instansi pemerintah, akademisi, psikolog, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kajian tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi akar persoalan tingginya angka perceraian sekaligus merumuskan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.



Simak Video "Video: Tak Ada AK atau LM di Balik Perceraian RK dan Atalia"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork