Ketua DPRD TTU Ikut Diperiksa Polisi soal Kematian dr. Icha

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 06 Jul 2026 12:15 WIB
Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Efi (Foto: Tangkapan layar facebook)
Kupang -

Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Efi, diperiksa polisi terkait kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha yang meninggal usai depresi akibat diintimidasi tiga anggota DPRD dan satu dokter hewan di Dinas Peternakan TTU.

"Benar Ketua DPRD TTU telah memenuhi undangan penyidik dan mendatangi Polres TTU untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dr. EPUP," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Senin (6/7/2026).

Henry menjelaskan politikus Golkar itu diperiksa pada Sabtu (4/7/2026). Hal tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh polisi untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan kasus yang dilaporkan.

"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Henry.

Ia mengimbau semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dalam menjalankan proses penyelidikan secara maksimal agar setiap fakta-fakta dapat terungkap secara utuh dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Informasi yang dihimpun detikBali, setelah menjalani pemeriksaan, Kristo Efi langsung dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar TTU. Ketua DPD I Golkar NTT, Alain Niti Susanto, lantas menunjuk salah satu kadernya, yaitu Maria Yashinta Dewi Maku Djawa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua.

Diberitakan sebelumnya, keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha melaporkan empat orang ke Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026), terkait kasus kematiannya.

Empat orang itu, tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta Maria Mathildis Sau yang merupakan istri dari Norbertus Tubani.

"Kami sudah membuat laporan resmi di SPKT Polda NTT dan terlapornya ada empat orang. Salah satunya (Maria Mathildis Sau) merupakan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU," ujar kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, di Mapolda NTT, Jumat.

Victor menjelaskan laporan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi kasus penyiksaan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan secara verbal, psikis, maupun fisik di fasilitas kesehatan. Selanjutnya polisi langsung mengkaji pasal-pasal yang bisa menjerat empat terlapor tersebut.

Menurut Victor, polisi kemudian menerapkan Pasal 350 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penyiksaan atau Perlakuan yang Menimbulkan Penderitaan Fisik maupun Mental yang dilakukan oleh Pejabat atau Pihak Lain.

"Secara garis besarnya begitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Victor.



Simak Video "Video Top 5: Pernikahan Taylor Swift hingga Investigasi Kematian dr Icha"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork