Round Up

Ulah Bejat Pelajar di Sumba Bikin Turis Australia Trauma Berat

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 27 Jun 2026 07:01 WIB
Foto: Remaja pelaku pencabulan ditahan di Polres Sumba Barat Daya, pada Jumat (26/6/2026). (Dok. Humas Polres SBD)
Kupang -

Niat IMC (30) berwisata di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pahit. Wanita asal Australia itu menjadi korban pencabulan oleh AH (17) seorang pelajar yang merupakan warga setempat. Tak cuma dicabuli dan nyaris diperkosa. Ponsel iPhone 14 Pro milik IMC juga dirampas oleh AH.

Peristiwa itu membuat IMC trauma berat. Beruntung, kini kondisinya mulai pulih. "Kondisi korban setelah mengalami kejadian kelihatan ketakutan dan trauma. Setelah kami memberikan jaminan keamanan maka korban merasa nyaman," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumba Barat Daya, Kadek Arya Parwata, Jumat (26/6/2026).

Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

AH kini sudah berstatus tersangka. Dia terancam dipenjara 12 tahun. AH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan. "Ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata Kadek.

Kadek menambahkan dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang ditemukan dalam keadaan rusak.

"Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 25.102.000," ungkap dia.

Menurut Kadek, seusai kejadian, IMC mengalami trauma berat atas peristiwa yang dialaminya. "Kondisi korban setelah mengalami kejadian kelihatan ketakutan dan trauma. Setelah kami memberikan jaminan keamanan maka korban merasa nyaman," tukas dia.

Kadek juga membeberkan barang bukti IPhone yang disita polisi saat ini dalam kondisi rusak. "Handphone tersebut ditemukan dalam kondisi rusak akibat dirusak oleh pelaku," katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.



Simak Video "Video: Modus Pijat Malam, Oknum Kyai Cabuli 5 Santriwati"


(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork