Bendahara Bandar Sabu Koko Erwin dan Penyuap Polisi di Bima Segera Diadili

Rafiin - detikBali
Kamis, 25 Jun 2026 18:20 WIB
Ais Setiawati dan A Hamid alias Boy Dara mengenakan rompi tahanan saat dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Bima, NTB, Kamis (25/6/2026). (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Ais Setiawati dan A Hamid alias Boy Dara segera diadili terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ais sendiri merupakan bendahara bandar sabu Koko Erwin.

Sedangkan, Boy Dara adalah bandar sabu jaringan Koko Erwin yang turut menyuap eks Kasatresnarkoba Polres Bima Malaungi dan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Berkas perkara kasus Ais maupun Boy Dara sudah lengkap atau P-21 dan keduanya akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bima.

"Hari ini dilakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka (Ais dan Boy Dara) serta barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Heru Kamarullah, kepada detikBali, Kamis (25/6/2026).

Setelah pelimpahan, Heru berujar, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh JPU. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan identitas kedua tersangka hingga pokok perkara yang disangkakan.

"Langsung menjalani pemeriksaan tadi. Kedua tersangka juga didampingi penasehat hukumnya masing-masing," imbuh Heru.

Pantauan detikBali, Ais dan Heru terlihat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bima. Keduanya langsung ditahan di ruangan yang berbeda.



Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork