Alasan Hakim Vonis Brigadir Rizka Lebih Ringan 4 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 19 Jun 2026 17:51 WIB
Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Brigadir Rizka Sintiyani divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, Rizka memiliki dua anak yang masih kecil.

"Terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai anak-anak yang masih kecil. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim yang diketuai I Putu Suyoga saat sidang vonis di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).

Hakim menjelaskan keadilan dalam hukum tidak hanya untuk korban dan keluarga korban. Melainkan juga untuk Rizka, terutama dua anaknya yang akan menanggung konsekuensi psikologis terkait pidana yang dijatuhkan untuk ibu mereka.

"Yang lebih utama adalah yang terbaik untuk anak tersebut. Harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan termasuk dalam proses peradilan pidana," ucap Suyoga.

"Tidak hanya menghukum masa lalu. Tetapi juga memberikan kesempatan untuk terdakwa memperbaiki diri dan membesarkan anak-anaknya setelah menjalani pidana," imbuhnya.



Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork