Yohanes Umbu Sogara akhirnya masuk jeruji besi Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sopir travel itu menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, TTI (22).
Ulah cabul itu dilakukan Yohanes di dalam mobil saat saat Yohanes mengantar korban ke rumahnya di Kampung Pu'u Tame, Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, SBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sudah jadi tersangka dan sudah mulai ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yakobus Kokleo Sanam kepada detikBali, Minggu (7/6/2026).
Polisi Sita Mobil Travel
Jack, sapaan Yakobus, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (5/6). Selanjutnya, Yohanes ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi juga menyita barang bukti sebuah mobil di Polres Sumba Barat Daya.
Polisi menjerat Yohanes dengan Pasal 414 ayat (1) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pemeriksaan intensif sudah dilakukan dan kemarin Jumat kami juga sudah lalukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Jack.
Kasus ini mencuat setelah video seorang sopir travel diduga melecehkan penumpang perempuan di dalam mobil viral di medis sosial. Berdasarkan video viral berdurasi 5 menit 10 detik itu, perempuan tersebut tampak mengenakan kaus hitam serta rambutnya diikat gimbal.
Sedangkan, sopir tersebut mengenakan kaus kuning dan topi hitam. Keduanya terlihat duduk bersampingan di bagian depan mobil.
Momen tersebut direkam oleh korban menggunakan kamera ponselnya. Tak berselang lama, sopir tersebut langsung berupaya memegang tangan kanan perempuan itu sembari menanyakan namanya.
Dalam rekaman itu, sopir tersebut berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh dengan meraba-raba bagian paha korban. Bahkan, ia juga sempat mencium korban sembari tertawa terbahak-bahak.
Korban berupaya menolak ketika mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari sopir tersebut. Aksi cabul itu baru berhenti saat mereka tiba di salah satu lokasi dan sopir itu turun dari mobilnya. Sementara perempuan tersebut terus merekam tanpa sepatah dua kata.
Tak Ada Penumpang Lain
Jack, sapaan Yakobus, menuturkan aksi pelecehan seksual itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (3/6/2026). Adapun kejadian tersebut bermula saat TTI baru tiba dari Bali di Bandar Udara Lede Kalumbang Waitabula, SBD.
Setelah itu, ia menawarkan untuk diantar ke rumahnya. Namun, ada sejumlah penumpang yang meminta untuk diantar terlebih dahulu ke wilayah Kodi. Sehingga Yohanes menuruti permintaan tersebut dan TTI juga dibawa ke Kodi.
Selanjutnya saat semua penumpang sudah turun, maka hanya tersisa TTI di dalam mobil. Dalam perjalanan, tepatnya di Kampung Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Yohanis langsung melakukan aksi pelecehan terhadap TTI.
Setelah tiba di rumahnya, TTI langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga yang tidak terima langsung mendatangi Polres Sumba Barat Daya untuk membuat laporan polisi.
(hsa/dpw)