Ulah Cabul Sopir Travel ke Penumpang Berujung Bui

Tim detikBali - detikBali
Senin, 08 Jun 2026 09:21 WIB
Foto: Momen penumpang merekam aksi cabul sopir travel di Sumba Barat Daya. (Tangkapan layar video)
Kupang -

Yohanes Umbu Sogara akhirnya masuk jeruji besi Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sopir travel itu menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, TTI (22).

Ulah cabul itu dilakukan Yohanes di dalam mobil saat saat Yohanes mengantar korban ke rumahnya di Kampung Pu'u Tame, Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, SBD.

"Ya, sudah jadi tersangka dan sudah mulai ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yakobus Kokleo Sanam kepada detikBali, Minggu (7/6/2026).

Polisi Sita Mobil Travel

Jack, sapaan Yakobus, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (5/6). Selanjutnya, Yohanes ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi juga menyita barang bukti sebuah mobil di Polres Sumba Barat Daya.

Polisi menjerat Yohanes dengan Pasal 414 ayat (1) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pemeriksaan intensif sudah dilakukan dan kemarin Jumat kami juga sudah lalukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Jack.

Kasus ini mencuat setelah video seorang sopir travel diduga melecehkan penumpang perempuan di dalam mobil viral di medis sosial. Berdasarkan video viral berdurasi 5 menit 10 detik itu, perempuan tersebut tampak mengenakan kaus hitam serta rambutnya diikat gimbal.

Sedangkan, sopir tersebut mengenakan kaus kuning dan topi hitam. Keduanya terlihat duduk bersampingan di bagian depan mobil.



Simak Video "Video: Bejatnya Seorang Pendidik, Cabuli 13 Murid di Indramayu"


(hsa/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork