Satpol PP Badung mengakui penertiban kelompok manusia silver yang kerap mengemis di jalanan wilayah Kuta, Badung dan sekitarnya menemui kendala di lapangan. Petugas kesulitan mendeteksi profil para pelanggar peraturan daerah (perda) tersebut lantaran seluruh tubuh mereka dilapisi cat, sehingga sulit dipastikan apakah mereka pemain lama yang kembali turun ke jalan atau wajah baru.
"Manusia silver ini sudah lama kami atensi tapi terus muncul lagi. Mereka muncul seiring dengan respon dari pengendara," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (17/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial ini kembali menjadi sorotan setelah adanya aksi yang dinilai sangat mengganggu pengguna jalan. Aktivitas mengemis di lampu lalu lintas itu dikeluhkan warga karena dianggap mencoreng citra dunia pariwisata di Gumi Keris.
"Sejumlah manusia silver, gepeng, maupun pengamen sudah sering ditertibkan. Bahkan juga dilakukan pembinaan dan dipulangkan," imbuhnya merujuk laporan Danru Satpol PP BKO Kuta, Wayan Suantara.
Keresahan warga memuncak setelah beredar video viral di media sosial mengenai seorang manusia silver yang beraksi di lampu lalu lintas Simpang Imam Bonjol. Dalam rekaman tersebut, oknum pengemis itu nekat mengetuk kaca mobil pengguna jalan dengan menggunakan sebilah pisau.
"Berbeda dengan ini, membawa pisau, seperti mau mengancam dan membahayakan pengguna jalan. Ya itu perbuatan pidana," jelas Suryanegara.
Polisi sudah merespons kegaduhan itu dengan mengejar cepat orang itu di sekitar lokasi kejadian. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku yang membawa senjata tajam itu berhasil ditangkap tim gabungan Satpol PP dan Polsek Kuta.
"Kalau kita sifatnya kan pembinaan. Beda dengan jika membawa sajam, itu ranah polisi," ucapnya.
Saat ini oknum manusia silver tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satpol PP memastikan penanganan kasus ini diubah ke ranah hukum pidana karena tindakan pelaku sudah mengarah pada bentuk ancaman nyata yang membahayakan publik.
(hsa/nor)










































