Bara Primario, pembunuh dan pembakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti, segera diadili. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Langkah selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan guna diperiksa dan diadili oleh majelis hakim," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Made Oka Wijaya, kepada detikBali, Selasa (12/5/2026).
Waktu pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram belum dipastikan karena JPU masih menyusun surat dakwaan. "Tentu jika surat dakwaan sudah rampung, akan segera dilimpahkan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," terang Oka.
Bara saat ini ditahan JPU dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Sudah dilaksanakan tahap dua dan tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," jelas Oka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan itu dilimpahkan ke setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka bara di Kejaksaan Negeri Mataram. Tinggal menunggu jadwal dari pengadilan kapan pelaksanaan sidang pertamanya," tutur Catur.
Simak Video "Video Terkuak Motif Anak Durhaka Bunuh-Bakar Ibu di Mataram"
(hsa/hsa)