Pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pondok tersebut didirikan AS pada 2021.
"Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026) dilansir detikJateng.
Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.
"Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain," jelas dia.
Syaiku melanjutkan, meski merupakan pendiri ponpes, AS ternyata tidak masuk ke dalam struktur kepengurusan ponpes.
"Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes)," ujarnya.
Eks Santri Ungkap Doktrin AS
Seorang eks santri di ponpes tersebut bercerita perilaku aneh AS saat bertemu dengan santriwati. Eks santri itu juga menyebut para santri didoktrin agar tak melawan.
Korban seorang pria ikut hadir saat demo di ponpes wilayah Tlogowungu Kabupaten Pati sore tadi. Korban mengaku pernah ditipu AS dan sempat mengikuti ajaran atau sebagai santrinya dari tahun 2008 sampai tahun 2018.
"Pengen memberikan keterangan kasian korban-korban, saya korban dalam harta benda. Sejak tahun 2008 itu saya kerja tidak dibayar sampai tahun 2018, malahan kalau saya punya uang saya setoran kepada pelaku," kata korban kepada wartawan ditemui di lokasi, selepas demo, Sabtu (2/5/2026).
Korban mengaku pada tahun 2008 masuk ke ponpes yang dipimpin pelaku AS ini. Saat itu ia diminta mengaku dan membohongi orang tuanya sedang mondok di ponpes Jepara. Uang saku dari orang tuanya diserahkan kepada pelaku.
"Tahun 2008 saya disuruh ngaku sama orang tua kalau saya mondok di Ponpes Jepara, biar uang dari orang tua saya masuk ke sini," jelasnya.
Tak hanya itu, ketika itu orang tuanya pernah jual tanah. Hasilnya ia serahkan kepada pelaku. Ia merasa ditipu oleh pelaku dengan menyetorkan uang kepada pelaku.
"Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," jelas dia.
Simak Video "Video: Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Pemerkosaan, Begini Nasib Para Santri"
(nor/nor)