detikBali
Kupang

Pengurus Koperasi Swasti Sari Dilaporkan Usai RAT yang Dibuka Menkop Ricuh

Terpopuler Koleksi Pilihan
Kupang

Pengurus Koperasi Swasti Sari Dilaporkan Usai RAT yang Dibuka Menkop Ricuh


Simon Selly - detikBali

Yohanes Laga Tapobali pelapor (baju kuning) bersama kuasa hukumnya membuat laporan di Polresta Kupang Kota. Jumat (1/5/2026).
Foto: Yohanes Laga Tapobali pelapor (baju kuning) bersama kuasa hukumnya membuat laporan di Polresta Kupang Kota. Jumat (1/5/2026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Yohanes Laga Tapobali melaporkan pengurus Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari ke Polresta Kupang Kota. Yohanes merupakan anggota koperasi sekaligus peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Swasti Sari yang dibuka oleh Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono pada 26 April lalu. Saat itu, kericuhan terjadi dalam RAT tersebut.

Yohanes melalui kuasa hukumnya Ferdinandus Himan melaporkan sejumlah pengurus koperasi ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pemalsuan dokumen berita acara RAT.

"Kami didampingi beberapa teman pengacara hari ini datang di Polresta Kupang untuk mendampingi klien kami, saudara Yohanes Laga Tapobali," kata Ferdinandus Himan, Jumat (1/5/2026) malam di Polresta Kupang Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ferdi, laporan resmi telah diterima penyidik Polresta Kupang. "Kami berharap praktik seperti ini tidak boleh tumbuh subur di NTT. Kami juga minta agar praktik-praktik seperti ini tidak boleh terjadi apalagi di koperasi ini, karena harus menjaga koperasi itu sendiri sehingga bisa jalan dengan akuntabel," terang Ferdinandus.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan banyak anggota merasa dirugikan dan tingkat kepercayaan menurun. Menurutnya, para terlapor diduga melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Secara de facto sah karena sudah diumumkan oleh panitia berdasarkan berita acara yang dibuat oleh pengurus itu sendiri, dan lazimnya berita acara itu juga harus ditandatangani oleh panitia pemilihan. Tetapi, dokumen berita acara yang kami terima itu hanya ditandatangani oleh pengurus," beber Ferdi.

Sementara itu, Yohanes menilai ada hal yang mencerminkan pelanggaran prinsip koperasi dalam proses RAT yang videonya viral. "Beberapa pengurus diduga secara bersama-sama, melakukan hal-hal yang diduga memanipulasi hasil RAT dengan tujuan untuk merubah komposisi pengurus dan pengawas," kata Yohanes.

Ia juga menyebut berita acara yang dibuat pengurus cacat hukum karena tidak ditandatangani panitia. "Kami menduga itu dokumen yang palsu," tegasnya.

Yohanes menuding adanya upaya untuk menjegal Yohanes Sason Helan untuk menjadi ketua koperasi. Diketahui, Sason Helan merupakan mantan GM Kopdit Swasti Sari selama 32 tahun.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Kopdit Swasti Sari terkait laporan di Polresta Kupang tersebut. Untuk diketahui, sebelumnya kericuhan terjadi saat RAT Kopdit Swasti Sari yang dibuka oleh Menkop Ferry Juliantono. Sejumlah peserta menuding berita acara diduga cacat hukum.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads