detikBali

Pegawai PPPK di Manggarai Barat Cabuli Bocah, Iming-iming Mi Instan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pegawai PPPK di Manggarai Barat Cabuli Bocah, Iming-iming Mi Instan


Ambrosius Ardin - detikBali

Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi Pemerkosaan Anak. Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Manggarai Barat -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial NB (53) diduga mencabuli bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). NB melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming mi instan.

"Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vinsen menjelaskan peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan NB di Kecamatan Lembor pada 21 April 2026 siang. Saat itu korban berinisial M sedang asyik bermain bersama teman sebayanya berinisial O (10), di halaman rumah. NB yang baru saja pulang kerja, masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak sekitar tiga meter dari tempat anak-anak tersebut bermain.

Tak berselang lama, NB muncul di jendela rumah kontrakannya tanpa mengenakan baju dan mulai memanggil M. Awalnya korban tidak menghiraukan, tapi NB tidak menyerah. Ia pindah ke pintu depan dan melancarkan bujuk rayu dengan menawarkan mi instan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan (mi instan) agar korban mau mendekat," ungkap Vinsen.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mendekat. Seketika itu pula, NB langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, bukannya memberikan mie instan, NB justru melakukan aksi bejatnya.

Vinsen mengatakan korban sempat melakukan perlawanan saat NB melakukan tindakan asusila. M berteriak karena tak kuasa menahan rasa sakit akibat tindakan NB.

O sempat memanggil dari luar rumah, tapi NB mengancam akan memukul korban jika berani menyahut. Usai melakukan aksinya, barulah NB memberikan dua bungkus mi instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya.

Kasus ini terungkap dua hari kemudian. Korban awalnya menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang berinisial V (10). Teman korban tersebut kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ayahnya, yang akhirnya sampai ke telinga kakek korban.

Mendengar kabar buruk tersebut, ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Lembor.

"Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban," ungkap Vinsen.




(nor/nor)










Hide Ads