Aksi Pembobolan Rumah Kosong di Gianyar Digagalkan Polisi

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 01 Mei 2026 07:00 WIB
Foto: Konferensi pers Polres Gianyar, Kamis (30/4/2026). (Dok Polres Gianyar)
Gianyar -

Sebuah rumah di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, nyaris dibobol maling. Namun, aksi kriminal itu urung dilakukan. Satu pelaku ditangkap polisi sebelum menggasak apa pun dari rumah itu.

"Kami ungkap adanya percobaan pencurian di wilayah Blahbatuh," kata Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Kesuma, saat konferensi pers kantornya, Kamis (30/4/2026).

Chandra mengatakan pelaku diduga masuk dengan cara membobol alias merusak pintu rumah. Meski telanjur merusak pintu, si pelaku justru gagal menggasak barang-barang yang ada di dalam rumah itu.

"Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiel bagi korban," kata Chandra.

Chandra mengatakan percobaan pembobolan rumah itu adalah satu dari 20 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Tindak kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa hingga tindak pidana perdagangan orang, terjadi sepanjang April 2026.

Tindak kejahatan itu terjadi di beberapa lokasi. Kawasan permukiman, vila, tempat usaha hingga area publik, adalah tempat yang kerap disasar pelaku kejahatan. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta situasi lingkungan yang sepi.

"Mayoritas pelakunya adalah pria. Kini, mereka sudah berstatus tersangka," terang Chandra.

Sejumlah barang bukti hasil berupa hasil kejahatan sudah disita polisi dari tangan para tersangka. Ada kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, yang disita polisi.



Atas kejahatan mereka, para tersangka diancam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

"Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar," jelas Chandra.



Simak Video "Video: Polisi Bekuk Maling yang Gasak Harta Korban Rp 75 Juta di Makassar"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork