Seorang pria berinisial TAM (30) ditangkap setelah mencuri uang dan laptop milik Yayasan Solefamily Bali di kawasan Kuta, Badung. Pencurian tersebut dilakukan salah satunya untuk trading kripto.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, adanya aksi pencurian ini diketahui pada Rabu (30/3/2026) sekitar pukul 19.57 Wita di kantor yayasan yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya Nomor 8X, Kuta, Badung. Saat itu, uang berjumlah Rp 11,5 juta dan satu unit laptop yang disimpan di lemari ruang admin diketahui hilang.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang Rp 11,5 juta dan laptop MSI. Kerugian korban Rp 21,5 juta," ujar Adi, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui kejadian itu, presiden direktur yayasan melaporkannya ke Polsek Kuta. Tim Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Pada Jumat (8/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop merek MSI. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri saat kantor dalam keadaan tutup. Pria asal Sikka, NTT itu mengaku aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan trading kripto.
"Terlapor melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan trading kripto," jelas Adi
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
(hsa/hsa)










































