detikBali

Tak Laporkan Turis Menginap, 2 Vila TKP Eksekusi WN Ukraina Disorot Kapolda

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tak Laporkan Turis Menginap, 2 Vila TKP Eksekusi WN Ukraina Disorot Kapolda


Sui Suadnyana, Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, saat konferensi pers perkembangan kasus penculikan dan mutilasi WN Ukraina di kantornya, Senin (30/3/2026). (Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Foto: Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, saat konferensi pers perkembangan kasus penculikan dan mutilasi WN Ukraina di kantornya, Senin (30/3/2026). (Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menyoroti dua vila yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan eksekusi warga negara (WN) Ukraina dalam kasus penculikan yang belakangan menggegerkan Bali. Menurutnya, kedua vila tersebut tidak melaporkan keberadaan orang asing yang menginap sehingga pengawasan menjadi lebih sulit.

Terlebih, menurut Daniel, vila lokasi penyekapan dan eksekusi WN Ukraina ini relatif berada di tempat terpencil serta tidak ada kamera pengawas. Hal itu menjadi salah satu kendala polisi dalam melakukan penelusuran awal.

"Karena lokasi ini melibatkan empat kabupaten dan dua vila, ternyata vila-vila ini tidak dilengkapi oleh CCTV dan vila-vila ini memang cukup jauh ya, dan tidak melaporkan keberadaan orang asing," ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel menegaskan sebenarnya terdapat kewajiban bagi masyarakat maupun pengelola usaha akomodasi, seperti hotel, penginapan, dan vila untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 1x24 jam. Kewajiban tersebut, jelas Daniel, telah diatur jelas dalam regulasi, yakni Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) itu menilai penyelidikan kemungkinan bisa dilakukan lebih cepat dan WNA akan lebih mudah untuk diawasi jika akomodasi wisata melakukan pelaporan turis asing yang menginap.

Selain menyoroti vila, Daniel juga menyayangkan proses pemeriksaan dokumen yang kurang teliti oleh perusahaan rental saat para pelaku menyewa kendaraan. Para tersangka dalam kasus ini diduga menggunakan paspor palsu atau dokumen yang tidak diverifikasi secara menyeluruh.

"Tidak ada yang tahu itu paspor ternyata palsu, tetapi setidaknya ada bukti fisik karena pada saat itu hanya menunjukkan foto di HP dan ini sangat rawan," ujar Daniel.

Meski demikian, Daniel mengapresiasi peran masyarakat yang ikut membantu pengungkapan kasus hingga akhirnya polisi menetapkan tujuh tersangka. Seluruhnya merupakan WNA.

Ke depan, Polda Bali akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengusaha rental kendaraan hingga pelaku usaha akomodasi, untuk memperkuat sistem pengawasan demi menjaga keamanan pariwisata Bali.

"Mari silahkan kita bisa saling berkoordinasi, melaporkan saja jumlah orang asing, siapa saja dengan Program Cakrawasi yang sudah kami terbitkan beberapa waktu yang lalu sehingga semua dapat terdeteksi dengan baik," ujar Daniel.

Daniel menambahkan seluruh perkembangan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka hingga pengungkapan fakta-fakta baru, dilakukan melalui metode scientific crime investigation.

"Setelah melakukan rangkaian kegiatan yang cukup panjang, maraton dan kerja keras dari penyidik, akhirnya berdasarkan hasil olah TKP, yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman melalui scientific crime investigation serta koordinasi yang intens dengan pihak Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional dan melalui beberapa negara, kemudian gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terhadap perkara tersebut sebanyak tujuh orang dan kesemuanya adalah warga negara asing," tutur Daniel.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads