Kasus pembunuhan bule Belanda inisial RP di vila kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski begitu, kedua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) itu telah kabur ke luar negeri. Polda Bali pun kini berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu kedua tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengungkapkan Darlan dan Kalyl kabur beberapa jam setelah menghabisi nyawa korban. Ia menegaskan polisi telah mengajukan penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua terduga pelaku.
"Kami sudah mengajukan DPO dan juga permohonan red notice ke Interpol untuk melakukan pengejaran lebih lanjut hingga ke seluruh dunia," ujar Adhi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28/3/2026).
Darlan dan Kalyl diketahui sama-sama merupakan WNA kelahiran Brasil. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan bule Belanda tersebut.
Berdasarkan data keimigrasian, Darlan dan Kalyl tercatat telah berada di Pulau Dewata sejak pertengahan Februari 2026. Keduanya meninggalkan Indonesia beberapa saat setelah kejadian, tepatnya pada 24 Maret lalu.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)