Dokter Richard Lee akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dan kewajiban lapor.
Kasus ini bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan penyidikan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2024.
Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Dokter Richard Lee Jadi Tersangka |
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah hukum tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ungkap Andaru.
Baca juga: Vidi Aldiano dalam Kenangan Para Sabahat |
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.
Simak Video "Video Polisi Nilai Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Prematur"
(dpw/dpw)