Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara menangkap satu pencuri motor inisial UBN di vila kawasan Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. UBN mencuri dua motor di vila bersama dua rekannya yang masih buron.
"Kami telah mengamankan satu pria asal Sumba yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit sepeda motor. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain berinisial A dan A yang statusnya buron," kata Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, Minggu (8/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang wisatawan asal Prancis inisial KCAM yang kehilangan dua motor sekaligus di parkiran vilanya. Pencurian motor di Jalan Umalas Nomor 84 A itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 03.05 Wita.
"Korban melaporkan kehilangan dua unit Honda Scoopy yang diparkir di halaman vila dalam kondisi stang tidak terkunci. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Annas Yoga Wicaksana langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV," ujar Agus Pasek.
Hasil analisis kamera pengawas di sepanjang Jalan Umalas, polisi mengidentifikasi tiga pria yang mencurigakan saat kejadian berlangsung. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan UBN dan langsung membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua temannya dengan cara mendorong motor dari belakang secara bergantian. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang membiarkan motor terparkir tanpa dikunci stang," imbuh Agus Pasek.
Kepada penyidik, UBN mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum penjara sebelumnya. Rencananya, motor hasil curian tersebut tidak untuk dijual, melainkan akan digunakan sendiri untuk keperluan transportasi sehari-hari.
"Unit yang dicuri adalah Scoopy hitam merah bernomor polisi DK 3844 FL dan Scoopy hitam perak bernomor polisi DK 4852 FCX milik saksi Made Suwanjana. Total kerugian materiel yang dialami para korban mencapai Rp 31 juta," terang Agus Pasek.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu motor Scoopy milik korban yang terdaftar atas nama Ni Made Sudarmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).