Round Up

Tangisan Kompol Yogi di Ruang Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 04 Mar 2026 08:48 WIB
Foto: Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama seusai menjalani sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan di PN Mataram, Selasa (3/3/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Suara Kompol I Made Yogi Purusa Utama bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi itu tak kuasa menahan tangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim, Selasa (3/3/2026).

Yogi bersikeras membantah tuduhan pembunuhan. Dia pun tidak terima jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Hukuman 14 tahun penjara itu bukan hanya sekedar angka. Itu adalah masa depan anak-anak saya, istri saya, itu adalah sisa hidup saya," kata Yogi dengan suara bergetar.

Yogi menyebut tuntutan jaksa bukan sekadar ancaman hukuman, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarganya. Ia mengaku datang ke Gili Trawangan untuk berlibur bersama Nurhadi tanpa ada pertengkaran atau dendam.

"Tidak ada alasan bagi saya untuk menghilangkan nyawanya," ujarnya.

"Jika saya dengan sengaja membunuh almarhum Muh Nurhadi, apakah saya akan tetap di lokasi? Apakah saya yang mencoba memberikan resusitasi jantung paru dalam keadaan panik? Saya tidak melarikan diri, saya tidak menghilang, saya tidak menyembunyikan diri, karena saya tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut," imbuhnya.

Singgung Anak dan Istri

Di hadapan majelis hakim, Yogi juga menyampaikan empati kepada keluarga Nurhadi. Namun, ia menilai ada duka lain yang ikut ditanggung keluarganya.

"Namun, Yang Mulia, ada duka lain yang juga nyata. Anak saya hidup dengan pertanyaan yang belum bisa mereka pahami. Apakah ayah benar seorang pembunuh? Istri saya menanggung beban sosial. Keluarga saya memikul rasa malu dan tekanan," katanya.

"Seluruh keluarga saya akan ikut menanggungnya sepanjang hidup. Namun yang saya rasakan, Yang Mulia, yang dipertahankan bukanlah kebenaran, melainkan pembenaran," ujarnya.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB