Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dituding pernah menerima uang Rp 1 miliar dari bandar sabu bernama Koko Erwin. Mantan Kasatresnrkoba AKP Malaungi melalui pengacaranya, Asmuni, juga menyebut Didik pernah meminta mobil Toyota Alphard.
Menurut Asmuni, permintaan Didik membuat Malaungi merasa terbebani dan tertekan. "Bahkan, dia (Malaungi) sempat bercerita ke istrinya, bagaimana mau dapat uang Rp 1,8 miliar untuk memenuhi permintaan dari Kapolres tersebut," kata Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026).
Permintaan mobil Alphard itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Malaungi. Asmuni mengatakan BAP telah diperkuat dengan sejumlah bukti. Salah satunya salinan chatting atau percakapan pesan singkat.
"Di BAP sudah lengkap. Bukti chat-chat dengan Kapolres (AKBP Didik Putra Kuncoro). Jadi, kami tidak mengada-ngada. Ini di BAP yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda NTB," ungkapnya.
Asmuni melanjutkan, di tengah beban lantaran permintaan AKBP Didik itu, tiba-tiba Malaungi dihubungi oleh Koko Erwin, yang merupakan bandar narkoba di Pulau Sumbawa.
"Koko Erwin ini mengontak klien kami dan klien kami menyambut baik komunikasi tersebut," sebutnya.
Saat itu Koko Erwin mengutarakan keinginannya untuk mengedarkan sabu ke Pulau Sumbawa. Mengingat, Malaungi sebelum menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Sumbawa dan Sumbawa Barat.
"Jadi, ini alasannya Koko Erwin menghubungi klien kami. Karena dia (Koko Erwin) mau mengedarkan barang haram itu ke Kota Bima dan sekitarnya," katanya.
Malaungi melaporkan permintaan Koko Erwin itu AKBP Didik. Polisi berpangkat melati dua di pundak itu memberikan lampu hijau.
"Kapolres (AKBP Didik Putra Kuncoro) mengatakan silahkan. Aturan mainnya bagaimana. Itu bahasa dari Kapolres (AKBP Didik Putra Kuncoro). Artinya ada atensi dan ACC dari Kapolres. Tanpa sepengetahuan dari Kapolres, tidak mungkin klien kami berani bertindak," sebutnya.
Setelah mendapatkan lampu hijau dari AKBP Didik, Malaungi menyanggupi permintaan Koko Erwin. Awal kesepakatan, Malaungi meminta agar Koko Erwin mengirimkan uang sebagai tanda jadi.
Awalnya, Koko Erwin mentransfer uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu ditransfer Koko Erwin ke rekening seorang perempuan berinisial DP. Tidak lama, Koko Erwin kembali mentransfer Rp 800 juta. Sehingga, totalnya Rp 1 miliar yang tujukan ke AKBP Didik.
"Koko Erwin tidak pernah bertemu dengan Kapolres. Tapi semuanya melalui klien kami. Kasatlah menjadi sentral terkait barang haram tersebut, komunikasinya melalui kasat. Semua atas persetujuan dan perintah dari kapolres," beber Asmuni.
Setelah menerima transfer Rp 1 miliar, Malaungi bertemu dengan Koko Erwin di kamar Hotel Marina Inn yang berada di Kota Bima. Di sana, Malaungi menerima sabu dari Koko Erwin kemudian di bawa ke rumah dinasnya. Sabu itu, kini telah disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Beratnya 448 gram.
"(Sabu 488 gram) Ini barang titipan, dengan alasan karena sudah menerima Rp 1 miliar. Istilahnya klien kami menerima jasa balas budi yang telah menyerahkan Rp 1 miliar ke Kapolres," ujarnya.
Simak Video "Video: Eks Kapolres Bima Jalanin Sidang Etik Polri Terkait Kasus Narkoba"
(hsa/hsa)