Terungkap! Briptu Rizka Minta Uang-Ancam Brigadir Esco Sebelum Pembunuhan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 10 Feb 2026 16:37 WIB
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Briptu Rizka Sintiyani didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Terungkap dalam dakwaan bahwa Rizka sempat meminta uang dan mengancam Esco sebelum nyawa anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, itu dihabisi.

Pembunuhan itu terjadi pada 19 Agustus 2025 malam di rumah Rizka, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dalam dakwaan milik Rizka, jaksa penuntut yang diwakili Muthmainnah menguraikan Rizka bersama dua anaknya serta seorang saksi bernama Fadil Hidayat semula pergi ke salah satu ritel modern di samping Hotel Golden Palace, Kota Mataram.

Rizka lantas mengirim pesan WhatsApp (WA) dan meminta Esco mengirimkan uang untuk membeli susu. "Terdakwa mengatakan kembali 'piran jak transfer Rp 10 juta' (bahasa Sasak), yang artinya 'kapan kapan transfer Rp 10 juta," kata Muthmainnah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).

Esco disebut tidak menggubris pesan WA dari istrinya tersebut. Rizka kemudian menghubungi salah satu teman kantor Esco, yaitu Robi Hartono untuk memberitahukan agar Esco mengangkat telepon. Tidak lama kemudian, Rizka menelepon Esco sebanyak lima kali.

"(Telepon Rizka) tidak direspons oleh korban. Terdakwa kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp dan mengatakan 'Yaok pacuan' yang artinya Lho beneran," ungkap Muthmainnah.



Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork