Nasional

Damai Hari Lubis-Eggi Sudjana Berbalik Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Kurniawan Fadilah - detikBali
Senin, 26 Jan 2026 16:11 WIB
Roy Suryo. (Foto: Andhika Prasetia)
Denpasar -

Masalah dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang sebelumnya ikut 'menyerang' Jokowi, kini melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1).

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026), dikutip dari detikNews.

Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.

Dalam pelaporannya tersebut, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Simak Video "Video: Eggi Sudjana Ungkap Alasan Habib Rizieq Bekukan TPUA"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork