Anggota TNI bernama Serda Alex Vicky Efendi Nautani dilaporkan menganiaya kekasihnya, Karolina Bhoki Lede (35), hingga babak belur. Selain itu, anggota Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 877/Biinmaffo, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga menghamili kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tetapi tak bertanggung jawab.
"Saya sudah melaporkan dia, tetapi sampai saat ini tidak diproses hukum. Padahal, saya ini sudah dihamili hingga ada anak dan juga sempat dipukul sampai banyak memar di badan," ujar Olin, sapaan Karolina, saat ditemui detikBali, di Kota Kupang, NTT, Minggu (11/1/2026).
Olin menuturkan mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022 saat Alex bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) 1612-04 Borong, Manggarai. Hubungan mereka saat itu baik-baik saja hingga ada kesepakatan bersama orang tua Olin untuk menikah.
Alex kemudian dimutasi ke Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao sekitar akhir 2023. Namun, bintara TNI Angkatan Darat (AD) itu menjalin hubungan dengan perempuan bernama Magdalena Helianak.
Dua pekan kemudian, Olin menyusul Alex ke Rote Ndao. Alex kemudian menganiayanya hingga babak belur saat sedang hamil tujuh bulan. Selain itu, Alex juga menyeretnya hingga luka-luka. Bahkan, handphone (HP), kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), serta sejumlah dokumen penting dan pakaiannya juga dibakar.
"Saat kami masih di Borong itu kami baik-baik saja. Bahkan, gajinya saya yang pegang, tetapi pas pindah ke Rote Ndao itu hubungan kami sudah tidak baik lagi karena mungkin dia sudah kenal dengan itu perempuan," tutur Olin.
Beruntung, Olin melanjutkan, saat dianiaya, sejumlah polisi berupaya membawanya ke Kodim 1627/Rote Ndao untuk membuat laporan. Mirisnya, saat itu Olin tak bisa mendapat visum lantaran semua identitasnya sudah dibakar.
"Terus setelah itu saya masuk rumah sakit karena dehidrasi parah dan terindikasi melahirkan prematur dan harus operasi karena gangguan kandungan akibat diseret, tetapi akhirnya saya melahirkan normal," terang Olin.
Menurut Olin, saat laporan itu dibuat, Kodim 1627/Rote Ndao menjanjikan keduanya agar dinikahkan secepatnya.
"Saat itu saya dijanjikan oleh Bapak Dandim, Bapak Pasipers dan Bapak Pasi Intel Rote Ndao untuk kami dinikahkan dan meminta saya untuk tidak melaporkan kepada keluarga," kata Olin.
Singkatnya, Alex kemudian mengantar kembali Olin ke Kupang dan selanjutnya ke Bajawa, Ngada. Olin sempat memastikannya terkait jadwal pernikahan. Namun, Alex mengaku hal itu dilakukan setelah melahirkan.
"Saya hanya menuntut Alex bertanggung jawab secara adat Bajawa. Makanya besok saya ke Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), dengan membawa bukti-bukti yang ada untuk bertemu pimpinannya. Saya hanya menuntut keadilan dan si Alex diproses etik dan hukum," beber Olin.
Simak Video "Video: Prabowo Pimpin Panen Raya Bersama TNI Serentak di 43 Titik "
(iws/iws)