Seorang ayah berinisial J diduga menjual anak kandungnya yang baru berusia 1,4 tahun seharga Rp 5 juta. Pria asal Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu kini ditangkap polisi.
"Pria pelaku yang jual anak sudah kami amankan," ungkap Kapolsek Dompu, Iptu Ade Helmi, dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).
Helmi mengungkapkan J menjual anaknya kepada seorang perempuan asal Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu. Transaksi tak wajar itu dilakukan pada Rabu (7/1) dini hari.
"J mengantarkan langsung anaknya kepada pembeli inisial IM di Desa Manggeasi dengan imbalan uang Rp 5 juta," imbuh Helmi.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)