Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan itu diberikan karena Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam rapat dan persidangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Palguna menyebut Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK.
"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip detikNews dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
Palguna mengatakan MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik, termasuk aktivitas hakim di luar persidangan. Aktivitas tersebut antara lain penggunaan media sosial hingga kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas sebagai hakim konstitusi.
Peringatan untuk Anwar Usman
Dalam laporannya, Palguna menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya mengenai kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak sepanjang 2025. MK menggelar 589 kali sidang pleno selama periode tersebut.
Simak Video "Video: MK Gelar Sidang Pleno Khusus Laporan Awal Tahun, Anwar Usman Absen"
(dpw/dpw)