Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas menjalani sidang putusan. Para terdakwa divonis hukuman 6-9 tahun penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara.
"Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Kemudian apabila tidak membayar biaya restitusi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan.
"Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer," kata Majelis Hakim.
Simak Video "Video Keluarga Ungkap Ada Luka Sayat-Benturan di Tubuh Prada Lucky"
(iws/iws)