Terungkap, Ipda Aris Minta Polisi Diam Setelah Brigadir Nurhadi Tewas

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 29 Des 2025 18:35 WIB
Empat polisi dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Ipda Aris Chandra dan Kompol Made Yogi Purusa di PN Mataram, Senin (29/12/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Empat anggota polisi dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi untuk terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Keempat saksi tersebut, yakni anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Edi Suryono dan Aiptu Brian Dwi Siswanto; serta anggota Subsektor Gili Trawangan Aipda I Nengah Budiartha dan Aipda I Wayan Sumantra.

Terungkap, saksi Brian pernah diminta oleh terdakwa Ipda Aris untuk diam terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut. Permintaan itu disampaikan Ipda Aris saat bertemu saksi Brian di Klinik Warna Medika, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

"Di sana (Klinik Warna Medika) bertemu dengan Ipda Aris dan Kompol Yogi. Sempat berbicara dengan Ipda Aris. Tidak ada komunikasi dengan Kompol Yogi," kata Brian saat memberikan kesaksian di PN Mataram, Senin (29/12/2025).

Brian berada di Klinik Warna Medika setelah mendapatkan kabar adanya seseorang meninggal karena tenggelam di Villa Tekek The Beach House Resort. Awalnya, Brian tidak mengetahui yang meninggal tersebut adalah Brigadir Nurhadi.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork