Terdakwa Korupsi Lahan di Gili Trawangan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 22 Des 2025 19:45 WIB
Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan lahan milik Pemprov NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Senin (22/12/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan lahan milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk usaha perorangan di Gili Trawangan, Lombok Utara, mulai disidangkan. Ketiganya didakwa merugikan negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Para terdakwa terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi; seorang pengusaha, Ida Adnawati; dan Direktur PT Ombak Buena Gili, Alpin Agustin. Jaksa penuntut mendakwa ketiganya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.427.750.000," kata perwakilan jaksa, Fajar Alamsyah Malo, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (22/12/2025).

Jaksa menegaskan total kerugian negara itu berdasarkan laporan kantor akuntan publik. Terdakwa Ida disebut menguasai tiga lahan di Gili Trawangan setelah Pemprov NTB putus kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada 2021. Lahan yang dikuasai itu kemudian disewakan dan uang hasil sewa di atas lahan berstatus hak pengelolaan (HPL) tersebut tidak disetorkan ke Pemprov NTB.

Jaksa kemudian menguraikan sumber kerugian tersebut. Adapun, pada lahan seluas 2.802 meter persegi yang telah terbangun bungalow dan restoran menimbulkan kerugian sebesar Rp 280 juta. Kerugian itu berasal dari sewa retribusi atau iuran per tahun, terhitung dari September 2021 hingga September 2025.



Simak Video "Video Perempuan Pencuri Sepeda Listrik Diarak Warga Keliling Gili Trawangan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork