Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membatalkan pemberian empat penghargaan KPU Badung saat Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) KPU Bali, Jumat (19/12/2025). Penghargaan dibatalkan imbas tiga petugas KPU Badung, yaitu satu komisioner dan dua petugas keamanan, membuang sampah di selokan depan kantornya.
"Maka secara tegas empat penghargaan yang mestinya diberikan,sebenarnya KPU Badung itu harus mendapatkan empat gelar ini, kami langsung cabut gelarnya. Ini langkah tegas kami," kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di kantornya, Jumat (19/12/2025).
Empat penghargaan KPU Badung yang dibatalkan adalah peringkat 1 pengelolaan media sosial, peringkat 2 kajian teknis terbaik, peringkat 2 pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) dan peringkat 3 pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terbaik.
"Kami langsung cabut, ngapain dapat gelar sementara mereka melakukan hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan," terang Lidartawan.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan sejumlah orang yang diduga staf di sekretariat KPU Badung membuang beberapa kantong kresek berisi sampah ke saluran air atau selokan. Aksi itu terekam warga di depan gerbang kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar, Kamis (18/12/2025) sore, usai hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, tidak menampik orang-orang dalam video itu adalah stafnya. Yusa Arsana mengakui aksi itu merupakan kekeliruan meskipun sampah yang dibuang berasal dari luar kantor yang terbawa air hujan deras.
Simak Video "Video: Viral Staf KPU Badung Buang Sampah ke Selokan, Ini Klarifikasinya"
(hsa/hsa)