Vonis Kasus Ekstasi di Bali: Daniel Domalski Bebas, Pedro Kena 6,5 Tahun

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 18 Des 2025 18:19 WIB
Rodriguez Pedro saat menjalani sidang putusan di ruang Kartika, PN Denpasar pada Kamis (18/12/2025). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Lima Tome Rodriguez Pedro (42), terdakwa kasus narkotika asal Belanda, divonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra. Putusan dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/12/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap Pedro yang merupakan rekan Daniel Domalski, terdakwa lain dalam perkara yang sama. Daniel sebelumnya diputus bebas setelah menjalani rangkaian persidangan kasus narkotika pil ekstasi sebanyak 594 butir.

"Menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa," ujar Hakim.

Pedro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dipa Umbara yang menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula pada 21 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Saat itu, tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap Pedro di sebuah vila Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan satu paket kiriman dari Valuva Costel asal Jerman yang ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di wilayah Denpasar. Saat diperiksa, paket tersebut berisi 12 kaleng permen merek Smint berwarna biru.

Namun, isi kaleng bukan permen, melainkan narkotika yang diduga pil ekstasi. Setiap kaleng berisi antara 47 hingga 51 butir dengan berat yang berbeda-beda. "Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto," ujar jaksa.

Peran Terdakwa dan Keterlibatan Daniel

Berdasarkan hasil penyelidikan, para terdakwa sempat bertemu di wilayah Sanur, Denpasar, pada Maret 2025. Sebelum paket dikirim, Daniel disebut bertemu dengan Pedro serta Dennis melalui sambungan video.

Dalam pertemuan itu, Daniel diduga menawarkan bisnis penjualan narkotika dengan harga Rp 750 ribu per butir. Skema pembagian hasil juga dibahas, yakni Rp 350 ribu per butir diserahkan kepada pemasok, sedangkan sisanya dibagi dua antara Pedro dan Daniel. Disebutkan pula, Daniel akan menerima upah Rp 100 ribu per butir jika paket berhasil diterima Pedro dan barang terjual.

"Harga jual dipasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu perbutir, bahkan lebih tinggi jika dijual ke wisawatan asing," terang jaksa.

Pada 21 April 2025, Pedro lebih dulu diamankan petugas. Dua hari kemudian, Daniel turut diamankan di wilayah Sanur, Denpasar Selatan. Namun, dari penangkapan Daniel, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya mengamankan sebuah telepon genggam dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa yang belakangan diketahui sebagai identitas palsu Daniel.

Daniel diketahui berasal dari Jerman dan masuk ke Bali menggunakan paspor Republik Ceko tersebut.



Simak Video "Video: Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Bui"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork