Tim patroli gabungan polisi dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lima pelaku lainnya berstatus buron lantaran berhasil kabur dengan menceburkan diri ke laut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim patroli menerima informasi bahwa lima orang terduga pelaku lainnya telah melarikan diri dengan melompat ke laut lepas," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima orang terduga pelaku yang melarikan diri, belum ditemukan dan masih dalam pencarian," imbuhnya.
Pria yang disapa Hengki ini menjelaskan lima buronan itu melompat ke laut dan menyelamatkan diri dengan menggunakan jeriken kosong dan gabus. Jeriken dan gabus itu dimanfaatkan sebagai pelampung untuk berenang.
"Melompat ke laut lepas dengan membawa gabus dan jeriken kosong," ujar Hengki.
Hengki belum bisa memberikan informasi lain seperti modus pelaku perburuan liar hingga peluru yang digunakan pelaku. Ia berjanji akan menyampaikan secara detail dalam konferensi pers dua hari mendatang.
Sebelumnya, tim patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Minggu (14/12/2025). Ketiga pemburu itu masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).
Ketiga pria yang ditangkap diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api. Penangkapan ketiganya juga diwarnai baku tembak antara tim patroli gabungan dengan para pemburu liar. Insiden terjadi di perairan Pulau Komodo saat para pelaku berupaya kabur menggunakan perahu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menjelaskan, upaya penangkapan berawal saat perahu para pemburu rusa mencoba melarikan diri. Mereka melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut. "Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian. Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo," jelas Christian, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu yang digunakan para pelaku. "Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, dua bilah pisau, tiga tas, satu handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," ungkap Christian.
Para pemburu rusa itu terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi.
Simak Video "Video: Kunjungan Wisatawan Melonjak, Jalur Treking Pulau Padar Macet"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































