Kejati Bali Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Rumah Subsidi Buleleng

Firizqi Irwa - detikBali
Rabu, 17 Des 2025 18:47 WIB
Dua tersangka kasus penyelewengan bantuan rumah subsidi berada di dalam mobil tahanan Kejati Bali untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Rabu (17/12/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan dua tersangka baru terkait perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Buleleng. Kedua tersangka itu terdiri dari Direktur PT Pacung Prima Lestari berinisial KB dan manager bank BUMN berinisial IK ADP.

"Ya, masih berkaitan (kasus penyelewengan). Tersangka yakni KB selaku pengembang dan IK ADP penyalur kredit," ujar Kajati Bali Catharina Muliana Girsang di kantor Kejati Bali, Rabu (17/12/2025).

Catharina menjelaskan total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 41 miliar. Penetapan tersangka, dia berujar, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Menurutnya, ada sekitar 50 orang dan tiga ahli yang diperiksa sebagai saksi.

Perkara ini masih berkaitan dengan pengembangan rumah subsidi pemerintah. Kedua tersangka disebut menjadi penyalur kredit pemilikan rumah sederhana/subsidi (KPRS) yang dibiayai menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2021-2024.

"Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking di empat bank penyalur," imbuh Catharina.

Catharina menjelaskan 399 KPRS itu justru dinikmati orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau pihak yang disasar pemerintah dalam pemberian rumah subsidi. Ia tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"IK ADP mendapatkan imbalan sebesar Rp 400 ribu per unit yang dia kreditkan," ujar Catharina.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap KB dan IK ADP selama 20 hari ke depan di LP (Lapas) Kerobokan sampai 5 Januari 2026," sambungnya.

Kasus penyelewengan rumah subsidi di Buleleng ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya ditangani saat era Kajati Bali I Ketut Sumedana. Saat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng nonaktif I Made Kuta dan Pejabat Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (43) dinyatakan bersalah karena kasus tindak pidana korupsi.

Made Kuta dan Ngakan Anom dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Keduanya dinilai bersalah karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya termasuk proyek rumah subsidi.



Simak Video "Video: Eks Pejabat MA Diamankan Kejagung di Bali Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork