Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kajati dan Gubernur Bali. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Bali dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Kajati Bali Chatarina Muliana menegaskan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, penandatanganan tersebut merupakan komitmen nyata untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.
"Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang murni, yang bersifat retributif," ujarnya
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten. Sementara itu, pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Chatarina mengingatkan sejumlah prinsip penting yang harus menjadi pijakan bersama. Salah satunya memastikan setiap tahapan, mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan, hingga pelaporan, memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit.
Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku serta disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial. Ia menekankan agar pelaksanaan pidana tersebut tidak menimbulkan stigma maupun eksploitasi.
"Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan pelayanan sosial yang terasa manfaatnya oleh masyarakat setempat," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat, baik dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, maupun pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan dapat diterima.
Terkait akuntabilitas, Chatarina menegaskan seluruh sumber daya, material, dan penugasan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk mengevaluasi dampak program serta kepatuhan terhadap standar hukum dan hak asasi manusia.
"Penandatanganan ini adalah awal dari tanggung jawab kita bersama. Semoga kerja sama ini menghasilkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas," ujarnya.
Simak Video "Video: KPAI Nilai Sistem Peradilan Anak Indonesia Sudah Cukup Ideal"
(dpw/dpw)